Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penataan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan kelembagaan.
(2) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan beban kerja, dan susunan serta uraian jabatan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, dan laporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
