Koreksi Pasal 901
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
