Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 640

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. analisis laporan hasil pengawasan; dan b. pengumpulan, pengolahan, evaluasi, penyajian data hasil pengawasan, penyajian laporan hasil pengawasan, dan memantau penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda