Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. analisis laporan hasil pengawasan; dan
b. pengumpulan, pengolahan, evaluasi, penyajian data hasil pengawasan, penyajian laporan hasil pengawasan, dan memantau penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
