Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 858

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Bidang Analisis dan Diseminasi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. analisis data kesehatan; dan b. diseminasi informasi kesehatan.
Koreksi Anda