Koreksi Pasal 858
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Bidang Analisis dan Diseminasi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. analisis data kesehatan; dan
b. diseminasi informasi kesehatan.
Koreksi Anda
