Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas :
a. Bagian Pengadaan Pegawai;
b. Bagian Mutasi Pegawai;
c. Bagian Pengembangan Pegawai;
d. Bagian Umum dan Kesejahteraan Pegawai; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
