Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan dasar, bina pelayanan kesehatan gigi dan mulut, bina pelayanan kedokteran keluarga, bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah, dan bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina pelayanan kesehatan dasar, bina pelayanan kesehatan gigi dan mulut, bina pelayanan kedokteran keluarga, bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah, dan bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan dasar, bina pelayanan kesehatan gigi dan mulut, bina pelayanan kedokteran keluarga, bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah, dan bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan dasar, bina pelayanan kesehatan gigi dan mulut, bina pelayanan kedokteran keluarga, bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah, dan bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan dasar, bina pelayanan kesehatan gigi dan mulut, bina pelayanan kedokteran keluarga, bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah, dan bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
