Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 932

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Media Massa mempunyai tugas melakukan diseminasi informasi berbagai kebijakan kementerian kesehatan dan hasil pelaksanaannya kepada masyarakat melalui media massa. (2) Subbidang Opini Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis opini publik yang bersumber dari media massa, pengelolaan isu strategis.
Koreksi Anda