Koreksi Pasal 932
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Media Massa mempunyai tugas melakukan diseminasi informasi berbagai kebijakan kementerian kesehatan dan hasil pelaksanaannya kepada masyarakat melalui media massa.
(2) Subbidang Opini Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis opini publik yang bersumber dari media massa, pengelolaan isu strategis.
Koreksi Anda
