Koreksi Pasal 635
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan informasi hasil pengawasan dan dokumentasi.
Koreksi Anda
