Koreksi Pasal 981
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda
