Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 758

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan; dan e. Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda