Koreksi Pasal 758
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan; dan
e. Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda
