Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 966

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata persuratan, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 966 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id