Koreksi Pasal 966
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. pengelolaan urusan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata persuratan, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
