Koreksi Pasal 688
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 687, Bagian Informasi, Publikasi, dan Diseminasi menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi, penyediaan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kerja sama;
b. pelaksanaan dokumentasi, penyiapan bahan publikasi hasil penelitian, pengelolaan museum penelitian dan pengembangan, dan perpustakaan; dan
c. pelaksanaan diseminasi, utilisasi, promosi hasil penelitian dan pengembangan, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
