Koreksi Pasal 844
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah teknologi kesehatan dan globalisasi.
(2) Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah perlindungan terhadap faktor risiko kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan desentralisasi.
(5) Staf Ahli Bidang Mediko Legal mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah mediko legal.
Koreksi Anda
