Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 834

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Bidang Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan registrasi sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda