Koreksi Pasal 691
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
