Koreksi Pasal 674
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan kesehatan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Koreksi Anda
