Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 674

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan kesehatan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Koreksi Anda