Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 826

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda