Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 425

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Bina Konsumsi Makanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina konsumsi makanan dan jasa makanan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina konsumsi makanan dan jasa makanan; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina konsumsi makanan dan jasa makanan; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina konsumsi makanan dan jasa makanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 425 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id