Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 716

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan, serta kerja sama penelitian dan pengembangan dan pertemuan ilmiah di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik, diseminasi, utilisasi, promosi hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan jaringan informasi ilmiah, serta pengelolaan laboratorium penunjang dan perpustakaan. (2) Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, umum, tata persuratan, protokol, pelayanan pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, penyiapan administrasi dan sarana penelitian dan pengembangan, dan gaji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 716 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id