Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penilaian dan Pengembangan Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja, kebutuhan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, tugas dan izin belajar, ujian dinas, dan pengisian jabatan struktural.
(2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan verifikasi jabatan fungsional.
(3) Subbagian Administrasi Tenaga Strategis mempunyai tugas melakukan urusan administrasi tenaga kesehatan strategis.
Koreksi Anda
