Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penilaian dan Pengembangan Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja, kebutuhan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, tugas dan izin belajar, ujian dinas, dan pengisian jabatan struktural. (2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan verifikasi jabatan fungsional. (3) Subbagian Administrasi Tenaga Strategis mempunyai tugas melakukan urusan administrasi tenaga kesehatan strategis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id