Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Khusus, Usia Lanjut dan Pelayanan Darah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan.
Koreksi Anda
