Koreksi Pasal 791
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan INDONESIA ke Luar Negeri; dan
b. Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Asing di INDONESIA.
Koreksi Anda
