Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 668

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan rencana dan program kerja pengawasan investigasi; b. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; c. pengawasan investigasi dan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi
Koreksi Anda