Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan rencana dan program kerja pengawasan investigasi;
b. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
c. pengawasan investigasi dan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi
Koreksi Anda
