Koreksi Pasal 644
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 643, Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji; dan.
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
