Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 644

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 643, Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji; dan. b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 644 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id