Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 209

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan patologi dan toksikologi. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang patologi dan toksikologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 209 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id