Koreksi Pasal 977
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kesehatan Haji adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang kesehatan haji yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Kesehatan Haji dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
