Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 545

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji; dan c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 545 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id