Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 797

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan program, pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang perencanaan, pengembangan dan pengendalian mutu pelatihan.
Koreksi Anda