Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan hukum, serta penyelenggaraan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id