Koreksi Pasal 802
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan manajemen kesehatan.
Koreksi Anda
