Koreksi Pasal 906
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi dan laporan;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan data dan evaluasi informasi; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, tata persuratan, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
