Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 910

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Bidang Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan; b. penyiapan advokasi, sosialisasi, koordinasi pelaksanaan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 910 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id