Koreksi Pasal 910
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Bidang Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan;
b. penyiapan advokasi, sosialisasi, koordinasi pelaksanaan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan; dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan perhitungan biaya kesehatan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan.
Koreksi Anda
