Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan, dan Program menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan dan penyusunan rencana strategis dan kebijakan serta evaluasi dan analisis hasil pencapaian indikator program kegiatan prioritas bidang kesehatan;
b. penelaahan dan penyusunan rencana dan anggaran belanja transfer bidang kesehatan, petunjuk teknis pelaksanaan kementerian/lembaga lain serta evaluasi dan analisis pelaksanaan kegiatan belanja transfer; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, merekapitulasi hasil penetapan perencanaan dan anggaran, serta pencapaian hasil indikator yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan kebijakan kesehatan yang bersifat prioritas.
Koreksi Anda
