Koreksi Pasal 259
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan hukum;
b. penyiapan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional dan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Pasal 260 Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Organisasi; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
