Koreksi Pasal 271
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis serta kerjasama/kemitraan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
