Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 271

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; b. pelaksanaan kegiatan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis serta kerjasama/kemitraan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 271 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id