Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 747

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Humaniora Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi, serta penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bidang humaniora kesehatan.
Koreksi Anda