Koreksi Pasal 747
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Humaniora Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi, serta penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bidang humaniora kesehatan.
Koreksi Anda
