Koreksi Pasal 955
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat terdiri atas :
a. Subbidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
b. Subbidang Peran Serta Masyarakat.
Koreksi Anda
