Koreksi Pasal 917
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang kendali mutu dan biaya serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
