Koreksi Pasal 602
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Inspeksi Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang inspeksi produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
(2) Seksi Inspeksi Sarana Produksi dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang inspeksi sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Koreksi Anda
