Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 656

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kegiatan lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
Koreksi Anda