Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan terdiri atas :
a. Subbagian Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Koreksi Anda
