Koreksi Pasal 923
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Pusat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang komunikasi publik;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi public melalui media massa dan opini publik, pelayanan informasi publik dan hubungan antar lembaga;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi publik; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
