Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 900

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan melakukan pemantauan di bidang penanggulangan krisis kesehatan. (2) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan penyajian informasi di bidang penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 900 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id