Koreksi Pasal 900
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan melakukan pemantauan di bidang penanggulangan krisis kesehatan.
(2) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan penyajian informasi di bidang penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
