Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
