Koreksi Pasal 942
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, bimbingan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.
Koreksi Anda
