Koreksi Pasal 792
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan INDONESIA ke Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA ke luar negeri temasuk tenaga pengobat ramuan tradisional.
(2) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Asing di INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan asing di INDONESIA termasuk tenaga pengobat ramuan tradisional.
Koreksi Anda
