Koreksi Pasal 856
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Statistik Derajat dan Upaya Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian statistik derajat kesehatan dan upaya kesehatan.
(2) Subbidang Statistik Lingkungan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian statistik lingkungan dan sumber daya kesehatan.
Koreksi Anda
