Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 695

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan.
Koreksi Anda