Koreksi Pasal 695
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan.
Koreksi Anda
