Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan, dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan penyusunan rencana dan anggaran, serta sinkronisasi dan keterpaduan program kegiatan prioritas.
Koreksi Anda