Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan, dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan penyusunan rencana dan anggaran, serta sinkronisasi dan keterpaduan program kegiatan prioritas.
Koreksi Anda
