Koreksi Pasal 737
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736, Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia meliputi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas meliputi fasilitas kesehatan dan fasilitas non kesehatan; dan
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbekalan kesehatan meliputi bahan dan alat kesehatan.
Koreksi Anda
